Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah bagian dari perangkat perlindungan masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di lingkungan masyarakat. Satlinmas juga berperan aktif dalam penanggulangan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, serta mendukung kelancaran kegiatan sosial kemasyarakatan. Anggota Satlinmas berasal dari warga setempat yang secara sukarela dilatih dan siap diterjunkan dalam tugas kemanusiaan dan pelayanan publik.
Halaman ini telah dibaca 155x