Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan. BPD memiliki tugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyusun dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Keberadaan BPD bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.


Halaman ini telah dibaca 167x